LOCUSNEWS, PALU – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) meluncurkan aplikasi WhatsApp Pelayanan dan Pengaduan ( WA Yanduan). Layanan ini untuk mempermudah masyarakat dalam membuat laporan serta pengaduan.
“Aplikasi Wa Yanduan telah resmi dilaunching oleh Div Propam Mabes Polri, ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat dalam membuat laporan serta pengaduan,” ujar Kabid Propam, Polda Sulteng Kombes Pol Ian Rizkian Milyardin.
Menurut dia, pelayanan WA Yanduan juga mudah ditelusuri dan dimonitor secara realtime, serta termonitor dan diawasi langsung oleh Kadivpropam, Kapolda, Kapolres.
Kata dia, aplikasi chatting ini menjadi pilihan, karena WA (Whatsapp) adalah aplikasi yang paling banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia.
Perkembangan pengaduan masyarakat dapat termonitor sejauh mana penangananya serta dapat diketahui perilaku pendumas (masyarakat yang menyampaikan pengaduan) dan operator dalam berkomunikasi di WA Yanduan.
“Masyarakat bisa membuat laporan dengan mudah efektif dan efisien dengan cukup scan barcode atau save nomer WA Yanduan 0812-1010-6700 (operator),” urainya.
Dipastikan juga segala bentuk pengaduan yang dilakukan masyarakat dijamin kerahasiaannya. Mulai dari kerahasiaan data pribadi si pelapor, hingga materi barang bukti pengaduannya.