LOCUSNEWS, PALU – Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil mengungkap 31 kasus narkoba di daerah itu.
“Satgas P3GN Polda Sulteng dibentuk sejak tanggal 21 September 2023. Dan selama satu bulan terbentuk telah mengungkap 32 kasus narkoba,” kata Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, di Palu, Jumat (20/10/2023).
Kata dia, dari 32 kasus tersebut, Satgas mengamankan 37 tersangka dengan barang bukti, berupa narkotika jenis sabu sebanyak 2.028,34 gram atau 2 kilogram lebih serta 2.964 butir obat berbahaya.
Djoko menjelaskan Satgas P3GN di Polda Sulteng dipimpin Wakapolda Brigjen Pol. Soeseno Noerhandoko, dibantu 5 Subsatgasda meliputi Subsatgasda Preemtif dipimpin Dirintelkam, Subsatgasda Preventif Dirbinmas, Subsatgasda Rehabilitasi dan Kesehatan Kabiddokkes, Subsatgasda Gakkum Dirresnarkoba dan Subsatgasda Humas Kabid Humas.
“Satgas P3GN ini dibentuk mulai dari tingkat Polres, Polda dan Mabes Polri,” ujarnya.
Tujuan dibentuknya Satgas P3GN, lanjut dia, untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahguna narkoba, melakukan rehabilitasi pecandu, pencegahan penyelundupan narkoba dan amplifikasi keberhasilan pengungkapan narkoba.
Selain itu, Satgas juga akan meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan stakeholder terkait untuk melakukan edukasi dan pembentukan kampung-kampung tangguh narkoba.
Ia mengimbau Kepada masyarakat Sulteng untuk membantu tugas-tugas Satgas P3GN agar tidak banyak keluarga yang menjadi korban karena narkoba adalah musuh bersama.
“Jangan sampai keluaga kita menjadi korban penyalahgunaan narkoba,” ucapnya.
“Laporkan bila mendengar atau mengetahui adanya Narkoba disekitar anda melalui headline nomor 0853 9929 9011, tutup kabidhumas Polda Sulteng,” sambungnya.