Belum Lakukan Langkah Apapun Terkait WNA, Pemda Parimo Tidak Berdaya?

Foto Ilustrasi

LOCUSNEWS, PARIMO – Pemerimtah daerah (Pemda) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, diduga hingga kini belum mengambil langkah apapun terkait keberadaan warga negara asing (WNA) yang kini menempati sejumlah hotel di daerah itu.

Pemda Parigi Moutong seolah tak berdaya terhadap WNA asal China yang diduga menyalahgunakan Visa on Arrival (VoA) karena terindikasi terlibat dalam pertambangan emas tanpa izin (Peti). 

Padahal, keberadaan WNA asal China ini menimbulkan polemik di masyarakat, termasuk datang dari Wakil Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto. Ia meminta Pj Bupati Richard Arnaldo mengambil langkah konkrit sebelum terjadi masalah serius.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Perudang-undangan (Kumdang) Setda Parigi Moutong, Moko Ariyanto, mengaku belum menerima disposisi atau perintah dari atasan terkait keberadaan WNA, sehingga belum bisa mengambil langkah apapun. 

“Sampai saat ini belum ada perintah atau disposisi yang masuk ke kami terkait itu (WNA). Saya ada tugas luar, tapi kalau ada disiposisi pasti staf beritahu saya,” terang Moko Ariyanto sambil menyebut perintah dimaksud dari Pj Bupati atau Sekda Parigi Moutong.

Menurut Moko Ariyanto, sebelum menentukan langkah yang akan ditempuh, terlebih dahulu pihaknya harus menerima perintah atau disposisi dari atasan, untuk mengetahui pokok permasalahan.

“Biasanya setelah menerima perintah atasan kami pelajari data, seperti identitas WNA ini siapa-siapa, kemudian tinggal dimana dan nanti kami cek Visa-nya. Kan jelas, Visa-nya ini untuk bekerja, wisata atau hanya berkunjung saja, kan ada batas waktunya, biasanya hanya 30 hari,” urai Moko Ariyanto saat dihubungi melalui telpon celuler, Selasa (20/5/2025).

Moko Ariyanto mengaku, saat ini sedang melaksanakan tugas luar mendampingi Ketua Pengadilan dalam rangka sidang keliling di beberapa kecamatan wilayah utara.

Namun begitu, ia berjanji setibanya di Parigi akan segera mengkonsultasikan polemik WNA asal China kepada atasan. Ia pastikan akan mengambil tindakan serius, apalagi keberadaan WNA tersebut telah menimbulkan gejolak di masyarakat.

“Kalau data sudah ada, dan didisposisi dari atasan pasti kami tindaklanjuti kerena ini tentang gejolak di masyarakat. Kalau memang WNA ini menyalahi Visa kunjungan wajib dilaporkan ke pihak terkait seperi Imigrasi supaya diambil tindakan sesuai prosedur, misalkan tindakan keras seperti deportasi,” pungkasnya.

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *