Daerah  

DPRD Sulteng Pelajari Sistem Perlindungan Perempuan dan Anak di Jakarta

Komisi IV DPRD Sulteng saat melakukan Korkom luar daerah ke Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta, Kamis 5/11/2026. (Foto : Istimewa)

LOCUSNEWS, JAKARTA – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mempelajari sistem pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hasil pembelajaran tersebut diharapkan menjadi referensi untuk memperkuat kebijakan dan pelayanan perlindungan perempuan dan anak di Sulteng.

Pembahasan itu dilakukan melalui kegiatan Koordinasi dan Komunikasi (Korkom) luar daerah Komisi IV DPRD Sulteng ke Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Kunjungan tersebut dipimpin Ketua DPRD Sulteng H. Mohammad Arus Abdul Karim, didampingi Ketua Komisi IV H. Hidayat Pakamundi serta dua Wakil Ketua DPRD Sulteng, H. Syarifuddin Hafid dan H. Ambo Dalle.

Sejumlah anggota Komisi IV juga turut hadir, yakni Baharuddin Sapi’i, Dr. Awaluddin, Aristan, Rahmawati M. Nur, dan Martinus, bersama tenaga ahli komisi.

Dalam pertemuan itu, DPRD Sulteng menggali berbagai kebijakan dan inovasi Pemprov DKI Jakarta, terutama menyangkut pelayanan pengaduan, penanganan kasus kekerasan, pendampingan korban, hingga pemberdayaan perempuan dan keluarga.

Ketua DPRD Sulteng Mohammad Arus Abdul Karim mengatakan, sejumlah persoalan perempuan dan anak di Sulteng masih membutuhkan perhatian serius. Di antaranya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan seksual, eksploitasi anak, hingga perkawinan usia anak.

“Sejumlah persoalan yang masih membutuhkan perhatian serius di Sulawesi Tengah menjadi fokus pembahasan. Di antaranya kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual, eksploitasi anak, hingga perkawinan usia anak,” ujar Arus.

Menurut politisi Golkar tersebut, penguatan layanan pengaduan dan pendampingan korban perlu menjadi prioritas. Terlebih, Sulteng memiliki wilayah yang luas dengan 13 kabupaten/kota serta karakteristik geografis yang berbeda.

Kondisi itu membutuhkan sistem perlindungan perempuan dan anak yang tidak hanya terpusat di ibu kota kabupaten, tetapi juga mampu menjangkau masyarakat hingga tingkat kecamatan dan desa.

Selain penanganan kekerasan, DPRD Sulteng juga menaruh perhatian pada penguatan ketahanan keluarga, pemberdayaan ekonomi perempuan, serta pemenuhan hak anak atas pendidikan, kesehatan, dan lingkungan tumbuh kembang yang layak.

Arus menilai, perlindungan perempuan dan anak membutuhkan koordinasi lintas sektor. Penanganannya tidak bisa hanya mengandalkan organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, tetapi juga memerlukan keterlibatan berbagai pihak.

Pengalaman DKI Jakarta dalam membangun sistem pelayanan dan mekanisme penanganan pengaduan diharapkan dapat menjadi bahan pembelajaran bagi Sulteng untuk mengembangkan layanan yang lebih efektif dan menjangkau masyarakat secara luas.

Hasil koordinasi tersebut selanjutnya akan menjadi bahan masukan bagi DPRD Sulteng dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, khususnya untuk mendorong kebijakan yang lebih responsif terhadap persoalan perempuan dan anak.

DPRD Sulteng menilai penguatan perlindungan perempuan dan anak serta pemberdayaan keluarga merupakan bagian penting dari pembangunan sumber daya manusia dan investasi strategis bagi masa depan daerah.

Penulis: WardyEditor: Bambang