Parimo  

PT Ampibabo Agro Lestari Belum Masukkan Laporan Penaatan TW I

Kepala Bidang, PPLH, DLH Parigi Moutong, Muh. Idrus.

LOCUSNEWS, SULTENG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menilai Perseroan Terbatas (PT) Ampibabo Agro Lestari, tidak taat aturan.

Pasalnya, PT yang beroperasi di wilayah Kecamatan Ampibabo tersebut, hingga kini belum memasukkan laporan penaatan kegiatan Triwulan I.

” Harusnya setiap setiap 6 bulan PT Ampibabo Agro Lestasi memasukkan laporan ke DLH. Perusahaan ini ketegori tidak taat aturan,” terang Kepala Bidang, Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Parigi Moutong, Muh. Idrus, Senin 23 Agustus 2021.

Menurut dia, pembuatan laporan penaatan kegiatan itu menjadi kewajiban perusahaan sebagaimana dipersyaratkan dalam rokomendasi lingkungan, sesuai Undang Undang (UU) 32 tahun 2009, tentang PPLH dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 22 tahun 2021.

” Selain itu, PT Ampibabo Agro Lestari Peta lahan perkebunannya juga belum jelas,” ungkap Idrus.

Ia berharap, pihak PT Ampibabo Agro Lestari segera memasukkan laporan penaatan TW I. Sebab, ada konsekuensi berupa sanksi.

” Ya, paling tidak segera koordinasikan ke DLH terkait apa penyebab keterlambatan memasukkan laporan,” tutupnya.

Sementara itu, salah seorang pihak dari PT Ampibabo Agro Lestari, Winarno, dihubungi  via telpon celulernya dan dikonfirmasi lewat Whatsappnya belum memberi tanggapan hingga berita ini naik.

Reporter : Bambang

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *