Richard Tekankan Pentingnya Pemahaman Komperhensif dalam Penyusunan RPJPD

Bappelitbangda Parigi Moutong (Parimo) gelar sosialisasi penyusunan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045. (Foto : Istimewa)

LOCUSNEWS, PARIMO – Bappelitbangda Parigi Moutong (Parimo) gelar sosialisasi penyusunan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045, di aula kantor Bappelitbangda, Jumat (3/10/2023).

Pj Bupati Parigi Moutong (Parimo), Richard Arnaldo menekankan pentingnya pemahaman yang komperhensif dalam melakukan penyusunan RPJPD.

Sebab, menjadi syarat mutlak untuk mewujudkan dokumen rencana pembangunan daerah yang lebih baik dan konsisten antara perencanaan dan penganggaran serta keselarasan dengan dokumen perencanaan lainnya.

“Yang pada gilirannya dapat mendorong terselenggaranya pembangunan daerah secara lebih baik pula,” ujar Richard dalam sambutannya.

Dia menjelaskan, dokumen RPJPD merupakan perencanaan penggunaan daerah untuk periode 20 ke depan, untuk menyediakan sebuah dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang daerah yang akan digunakan sebagai pedoman.

Bahkan, untuk menentukan arah pembangunan terhadap kebijakan dan strategi pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045. 

Sekaligus sebagai dasar penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) secara teknokratik dan menjadi pedoman dalam perumusan visi, misi dan program calon kepala daerah yang akan mengikuti pilkada serentak tahun 2024.

“Saya mengajak kepada seluruh peserta sosialisasi untuk turut berpartisipasi secara aktif dengan memberikan masukan maupun saran dari berbagai sudut pandang sesuai dengan bidang, tugas pokok dan fungsi masing masing untuk kelengkapan dokumen RPJPD Parimo tahun 2025-2025,” imbuhnya.

Richard berpesan, kepada tim penyusun agar memperhatikan potensi, peluang dan hasil evaluasi dokumen perencanaan penggunaan sebelumnya. Selain itu, mempertimbangkan arah pembangunan nasional dan provinsi.

“Tujuannya untuk mendukung capaian pembangunan nasional, provinsi, maupun kabupaten terutama untuk indikator kerja utama pembangunan, serta memperhatikan tahapan proses penyusunan RPJPD agar tepat waktu dan sesuai dengan kaidah yang berlaku,” terang Richard.

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *