LOCUSNEWS, PALU – Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasi menangkap Dua pelaku penganiayaan pegawai Kejaksaan Negeri Tolitoli yang melarikan diri ke Kota Palum
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari mengatakan, penangkapan dilakukan setelah tim jatanras Polda Sulteng menerima informasi dari Satreskrim Polres Tolitoli tentang keberadaan dua pelaku.
“Benar, Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng menangkap 2 (dua) orang diduga pelaku penganiayaan pegawai Kejaksaan Negeri Tolitoli,” ungkap Sugeng Lestari saat dikonfirnasi media, Jumat (16/8/2024).
Penangkapan kata Sugeng, dilakukan dini hari Jumat 16 Agustus 2024 pukul 01.00 waktu setempat di Jalan Jabal Rahmah, Talise, Palu.
“Dua diduga pelaku berinisial MR alias D dan inisial IR alias IW alias T, keduanya beralamat di Kelurahan Panasakan Tolitoli. Kurang lebih 3 minggu dalam pelarian.” jelas Sugeng Lestari.
Menurutnta, saat ini kedua pelaku diamankan di Ditreskrimum Polda Sulteng menunggu untuk dijemput dari Polres Tolitoli.
Sugenng menjelaskan, kasus penganiayaan terjadi tanggal 27 Juli 2024 di Vila Green Beach Resort Tolitoli. Diduga 5 orang sebagai pelaku, 2 ditangkap di Tolitoli, 2 di Palu dan 1 masih dalam pencarian.