Polisi Tangkap Kurir Pembawa Paket Sabu Seberat 101,35 Gram

Kurir Pembawa Paket Sabu Seberat 101,35 Gram ditangkap polisi. (Foto : Ist)

LOCUSNEWS, PALU – Ditresnarkoba Polda Sulteng mengamankan seorang pria diduga kurir Sabu di Jalan Gunung Loli, Kelurahan Lolu Utara Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Selasa 11 Maret 2025.

“Benar ada penangkapan pelaku diduga membawa atau menguasai 2 paket sedang narkotika jenis sabu,” kata Kasubbid Penmas, Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, di Palu, Rabu (12/3/2025).

Sugeng menjelaskan, penangkapan dilakukan tim Ditresnarkoba setelah sebelumnya mendapatkan dan mendalami informasi dari masyarakat.

Hasilnya, kata Sugeng, tim berhasil mengamankan seorang pria inisial R (28) Alamat Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu. Ditangan pelaku ditemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu seberat 101,35 gram.

“Hasil pemeriksaan, R ini berperan sebagai kurir yang rencananya akan mengirimkan barang kepada pembeli. Sedang pembeli maupun bandar saat ini masih kita dalami,” ujarnya.

Sugeng mengatakan, tersangka R kini ditahan di Polda Sulteng. Ia dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo. pasal 112 (2) undang undang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun, maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

“Pengungkapan peredaran gelap narkoba ini akan terus dilakukan, karena ini merupakan bagian dari upaya mendukung Asta Cita Pemerintah,” pungkasnya.

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *