LOCUSNEWS, PARIMO – Sembilan Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Parigi Moutong (Parimo) (Parimo), mangkir dari asesmen medis di Klinik Pratama Naka Madonde, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Poso. Enam di antaranya disebut tidak pernah mengikuti asesmen sejak tahap awal.
Asesmen tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil tes urine terhadap 31 orang di lingkungan Pemkab Parimo yang dinyatakan positif narkotika. Mereka terdiri atas 27 ASN, satu anggota DPRD, dan tiga pelajar SLTA.
Kepala BNN Kabupaten Poso AKBP Pradiptya Mahayana mengatakan, dari 20 orang yang sebelumnya direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan, hanya 11 orang yang datang ke Klinik Pratama Naka Madonde.
Sementara sembilan ASN lainnya tidak hadir tanpa memberikan alasan yang jelas.
“Alasan ketidakhadiran mereka mungkin bisa ditanya ke mereka atau ke Pemda Parimo,” kata Pradiptya, Kamis (13/8/2026).
Menurutnya, dari sembilan ASN yang mangkir, enam orang menjadi perhatian karena sama sekali tidak mengikuti asesmen awal, baik di Parigi maupun saat proses lanjutan di Poso.
“Enam orang yang tidak mengikuti asesmen awal tidak datang, asesmen medis enggak datang. Itu diserahkan ke Pemda, nanti Pemda mau diapain terserah itulah,” tegasnya.
Pradiptya mengatakan BNN Poso menyerahkan tindak lanjut terhadap ASN yang tidak kooperatif tersebut kepada Pemkab Parimo.
Sebelumnya, hasil tes urine di Parimo menemukan 31 orang positif narkoba. Zat yang terdeteksi dalam pemeriksaan tersebut antara lain methamphetamine, amphetamine, dan benzodiazepin.
Dari 31 orang tersebut, 20 orang direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan. Mereka terdiri dari 17 ASN dan tiga pelajar.
Sedangkan 11 orang lainnya diarahkan menjalani pengobatan mandiri dengan berkonsultasi kepada dokter, termasuk satu anggota DPRD.
Bagi peserta yang menjalani rehabilitasi rawat jalan, BNN menerapkan penanganan yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing pasien. Salah satunya melalui terapi medis.
Pradiptya menyebut jumlah pertemuan selama rehabilitasi tidak ditentukan secara kaku. Frekuensinya disesuaikan dengan kondisi pasien dan kesepakatan dalam proses penanganan.
Setelah menjalani seluruh rangkaian rehabilitasi, pasien nantinya kembali menjalani tes urine. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melihat perkembangan kondisi dan memastikan proses pemulihan berjalan sesuai yang diharapkan.













