Komisi II DPRD Sulteng Kawal Bagi Hasil Tambang Emas untuk Parimo

Ketua Komisi II DPRD Sulteng, Yus Mangun, menyampaikan pandangan saat pengelolaan pertambangan emas rakyat bersama Pemerintah Kabupaten Parimo di Aula Lantai II Kantor Bupati Parimo, Selasa 29/9/2026. (Foto : Istimewa)

LOCUSNEWS, PARIMO – Komisi II DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) meminta Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) mendapat bagian yang layak dari penerimaan pertambangan emas rakyat di wilayahnya.

Ketua Komisi II DPRD Sulteng, Yus Mangun, mengatakan skema pembagian penerimaan harus dirumuskan secara adil dan proporsional. Sebab, aktivitas pertambangan berlangsung di wilayah Parimo yang berpotensi menanggung dampak terhadap lingkungan dan masyarakat.

Hal itu disampaikan Yus saat Komisi II DPRD Sulteng membahas pengelolaan pertambangan emas rakyat bersama Pemerintah Kabupaten Parimo di Aula Lantai II Kantor Bupati Parimo, Selasa (29/9/2026).

Menurut Yus, Pemerintah Provinsi Sulteng telah menerbitkan keputusan gubernur terkait pedoman pelaksanaan pengenaan iuran pertambangan rakyat (IPR) dan mekanisme penggunaannya.

Ketentuan tersebut antara lain mengatur biaya pengelolaan wilayah sebesar Rp40 ribu per hektare, termasuk komponen biaya pengusahaan dan lingkungan. Aturan itu berlaku antara lain untuk Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) STG03 Kayuboko dan STG04 Air Panas di Parimo.

Yus menyebut saat ini sudah terdapat tiga IPR di Parimo. Karena itu, penerimaan yang muncul dari aktivitas pertambangan tersebut dinilai perlu dibicarakan agar daerah penghasil juga memperoleh manfaat.

“Provinsi yang menerima uang, kabupaten yang rusak wilayahnya. Itu tidak mungkin. Maka kita harus berbagi,” tegas Yus.

Ia mengatakan Komisi II DPRD Sulteng akan mengawal pembahasan skema bagi hasil tersebut. Namun, besaran persentase yang menjadi hak Parimo belum dapat ditetapkan karena masih membutuhkan dasar hukum yang jelas.

Pembahasan selanjutnya akan melibatkan Biro Hukum Pemprov Sulteng bersama perangkat daerah yang menangani pendapatan. Langkah itu dilakukan untuk mencari landasan hukum sekaligus merumuskan mekanisme pembagian penerimaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Yus juga menyoroti potensi perluasan areal pertambangan rakyat di Parimo. Saat ini, tiga koperasi mengelola sekitar 30 hektare. Ke depan, wilayah pertambangan disebut berpotensi bertambah hingga ratusan hektare.

“Semakin besar lahannya, semakin besar pula dampak yang harus ditanggung daerah. Karena itu, hak kabupaten harus dibicarakan secara serius,” ujarnya.

Selain soal penerimaan, Yus mendorong pengawasan dan koordinasi lintas sektor dalam pengelolaan pertambangan emas rakyat. Pemerintah daerah diminta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi vertikal agar aktivitas pertambangan berjalan tertib, legal, dan bertanggung jawab.

Ia berharap sinergi Pemprov Sulteng, Pemkab Parimo, DPRD, kepolisian, kejaksaan, serta instansi terkait dapat memperkuat tata kelola pertambangan rakyat. Dengan begitu, manfaat ekonomi dari aktivitas pertambangan dapat kembali dirasakan masyarakat dan daerah penghasil.

Penulis: Abd. GafurEditor: Bambang