Daerah  

Pemda Parigi Moutong Tak Buka Ruang Mediasi Terhadap Gugatan Tanah

Sekda Parigi Moutong, Zulfinasran (Foto Istimewa)

LOCUSNEWS, SULTENG – Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, tidak akan membuka ruang mediasi terhadap gugatan objek tanah yang sudah tercatat sebagai aset Pemda setempat.

Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Parigi Moutong Zulfinasran, Jumat (02/07/2021).

Sekda mendorong warga yang menggugat karena merasa memiliki objek tanah yang sudah dalam penguasaan Pemda Parigi Moutong, agar menempuh jalur hukum.

“Kita menyarankan pihak – pihak yang mengklaim aset Pemda Parigi Moutong silahkan menggugat melalui pengadilan,” ujarnya.

Langkah itu, lanjut dia, guna memberikan kepastian hukum atas status penguasaan tanah yang disengketakan. Dan, pihak Pemda Parigi Moutong akan menghormati putusan pengadilan, termasuk jika putusan itu memenangkan penggugat.

“Penguasaan yang sah atas objek yang disengketakan harus diputuskan melalui pengadilan. Dan kami siap melaksanakan putusan itu,” tekannya.

Karena itu, kata dia, pihak Pemda Parigi Moutong tidak lagi membuka ruang mediasi, apalagi objek yang digugat sudah tercatat sebagai aset.

“Kami berharap pengertian semua masyarakat. Bukan tidak mau memediasi karena Pemda Parigi Moutong juga terikat dengan aturan. Sebab, niat baik akan menjadi salah jika tidak dilakuakan berdasarkan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

Reporter : Bambang

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *